RANGKUMAN MATERI PKN

Nilai-nilai dan Moral dalam Konstitusi
Menurut Prof. Pujosewodjo, S.H., Undang-Undang Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis
adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang
memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturanperaturan
itu.
Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang:
a. Organisasi Negara
b. HAM
c. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hokum
d. Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi
tujuan dibentuknya konstitusi:
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku
pemerintahan secara efektif
 Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara
 Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya
 Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
 Menentukan pembagian hukum dalam Negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam kostitusi
1. Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi
tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu
kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain,
konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2. Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku,
tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut
dalam kenyataannya tidak berlaku.
3. Nilai Semantik
4. Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap
berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari
temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi,
konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan
untuk kepentingan pihak penguasa.
Salah satu contoh penerapan nilai normatif dalam undang-undang dasar 1945 terdapat dalam
pasal 7B. Pasal 7B mengatur mengenai pemberhatian presiden dan/atau wakil presiden yang
dapat diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat hanya
dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa,
mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil
presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil
presiden.
Menurut K.C. Wheare ada empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan
konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya. Adapun empat sasaran itu tersebut ialah :
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan petimbangan yang masak, tidak secara
sembarangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan.
3. Agar dan ini berlaku dalam negara serikat, kekuasaan negara serikat dam kekuasaan
negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masingmasing
pihak secara tersendiri.
4. Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas bahasa atau
kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Menurut Savornin Lohman ada tiga unsur yang terdapat menyelinap dalam tubuh konstitusikonstitusi
sekarang, yaitu :
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial) sehingga
menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada adalah hasil atau konklusi dari
persepakatan masyarakat yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia berarti perlindungan
dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batasbatas
hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c. Sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka banguanan pemerintahan, dengan
kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara.
Nilai Nilai (Ideal, Instrumental, Praksis) dalam Pancasila
A. Nilai Ideal : Nilai nilai dasar yang memiliki sifat tetap, terdapat pada UUD 1945. Bersifat
universal didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai nilai yang baik dan benar.
Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
Sosial)
B. Nilai Instrumental : Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih
kreatif dan dinamis dalam bentuk :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya
Bersifat khusus dan merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
C. Nilai Praksisi : Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis merupakan
penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Nilai Ideal, Instrumental, dan Praksis Pancasila
Sila 1
Ketuhanan Yang
Maha Esa
Nilai Ideal : Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :
1. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila 2
Kemanusiaan
yang adil dan
beradab
Nilai Ideal : Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A ( Berhak hidup dan mempertahankan hidupnya)
Pasal 28B
1. (Membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah)
2. (Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.)
Pasal 28G
(Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.)
Pasal 28I
1. ( hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun)
2. (Bebas dari diskriminatif dan berhak mendapatkan
perlindungan atas perlakuan diskriminatif )
3. (Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.)
4. (Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah)
5. (menegakkan dan melindungi HAM, maka HAM dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan)
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Nilai Praksis :
1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi
setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Sila 3
Persatuan
Indonesia
Nilai Ideal : Persatuan
Nilai Instrumental :
Pasal 25A (Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang)
Pasal 35 (Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih)
Pasal 36(Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia)
Pasal 36A (Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika)
Pasal 36B (Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya)
Nilai Praksis :
1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi arau golongan.
Sila 4
Kerakyatan yang
dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan
Nilai Ideal : Kerakyatan
Nilai Instrumental :
Pasal 2
1.(MPR terdiri atas DPR + utusan daerah dan golongan
menurut aturan UU)
dalam
permusyawarata
n perwakilan
2. (MPR bersidang minimal sekali dalam lima tahun di ibu-kota
Negara)
3. (Putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak)
Pasal 3 (MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada
haluan Negara)
Pasal 6 ayat 2 (Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR dengan
suara yang terbanyak)
Pasal 19 (DPR)
1. Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
2. Susunan DPR diatur dengan uu.
3. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai Praksis :
1. Menghargai hasil musyawarah.
2. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
4. Melaksanakan hasil putusan musyawarah
5. Mengutamakan musyawarah mufakat
Sila 5
Keadilan social
bagi seluruh
rakyat Indonesia
Nilai Ideal : Keadilan
Nilai Instrumental :
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
Nilai Praksis :
1. Melakukan perbuatan untuk mewujudkan kemajuan dan
keadilan sosial.
2. Mengembangkan sikap dan suasana kekluargaan dan
kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Memberi pertolongan kepada orang lain.
5. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi
negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karenatidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-undang. Maka, pada 18 Agustus 1945
telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
 Pancasila : cita-cita dan ideologi negara
 Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
 Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan
kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita-cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam
masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam
undangundang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan
falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undangundang
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun
bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu
berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara
dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang slap
untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa "sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan" mempunyai makna : "merdeka adalah hak semua bangsa",
"penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia".
b. Alinea Kedua, menyebutkan "dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur"
mempunyai makna : "adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan "atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" mempunyai makna :"bila negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang
merupakan dorongan spiritual"
d. Alinea Keempat, menyebutkan "kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan,serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A. Pengertian Hukum, Sistem, dan Sistem Hukum
1. Pengertian hukum
- Menurut Kamus Bahasa Indonesia, hukum berarti:
a. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas.
b. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat.
c. Patokan (kaidah, ketentuan).
d. Keputusan yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
- Menurut para ahli:
a. Hugo de Groot. Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang
menjamin keadilan.
b. Van Vollenhoven. Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur.
c. Aristoteles. Hukum adalah rangkaian peraturan yangmengikat baik rakyat
maupun penguasa.
d. Leon Duguit. Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat.
e. J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto. Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan dibuat oleh badan resmi.
f. Utrecht. Hukum adalah petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar akan
mendapat hukuman.
2. Pengertian sistem
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang mengikat satu sama
lain.
Unsur-unsurnya yaitu :
- Seperangkat komponen, elemen, bagian.
- Saling berkaitan dan tergantung.
- Kesatuan yang terintegrasi.
- Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
- Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.
3. Pengertian sistem hukum
Sistem hukum adalah satu kesatuan yang berlaku pada suatu negara tertentu yang
dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Unsur-unsur hukum :
- Peraturan atas kaidah tingkah laku manusia.
- Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwewenang.
- Peraturan bersifat memaksa.
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.
Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah dan larangan.
- Memaksa dan mengikat.
Tujuan hukum :
- Untuk menyelesaikan pertikaian.
- Memberikan jaminan dan kepastian hukum.
- Menata kehidupan masyarakat agar tertib dalam pergaulan hidup.
- Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam masyarakat.
- Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan
penguasa.
Sifat hukum :
- Mengatur dan memaksa
B. Tata hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh
negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dan berpedoman pada UUD
Negara RI tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alatalat
negara yang diberi kekuasaan.
C. Penggolongan hukum
1. Berdasarkan Wujudnya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam dalam
keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alat praktik ketatanegaraan hukum
tidak tertulis disebut konvensi (contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal
16 Agustus).
2. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya :
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu (hukum adat
Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa, Minangkabau, dll).
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia,
Malaysia, Mesir, dll).
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara
atau lebih (hukum perang, hukum perdata Internasional, dll).
3. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya :
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
- Hukum yang berlaku pada masa yang akaan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut
hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
4. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya :
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan
negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik
mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan
Hukum Acara.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), yaitu hukum yang mengatur kepentingan
perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum
perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Hukum Perdata dapat dibagi sebagai
berikut :
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang (bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
f. Hukum Adat
D. Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa.
a. Sumber Hukum Materil :
-Keyakinan
-Individu
-Umum
b. Sumber Hukum Formal
-UU
-Yurisprodensi
-Doktrin Hukum
E. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
1. Klasifikasi Lembaga Peradilan dalam UU No. 4 tahun 2004, diuraikan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam 4 lingkungan peradilan yaitu :
a. Peradilan Umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas
permohonan orang yang beragama Islam.
c. Peradilan Militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara, berwenang menyelesaikan tata usaha
negara/administrasi negara.
Kekuasaan kehakiman menurut organisasinya terdiri atas :
a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan
kekuasaan kehakiman.
b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :
Peradilan umum yang mencakup :
1. Pengadilan Negeri tingkat 1
2. Pengadilan Negeri tingkat banding
3. Pengadilan Negeri tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
Peradilan militer yang mencakup :
1. Mahkamah militer
2. Mahkamah militer tinggi
3. Mahkamah militer utama
2. Perangkat Lembaga Peradilan :
a. Pengadilan Umum :
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung
b. Peradilan Agama :
1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara
d. Pengadilan Militer
Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1. Anggota TNI dan POLRI.
2. Seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan
POLRI.
3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan
POLRI menurut UU.
4. Tidak termasuk 1,2,3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan
dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan
Militer.
e. Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terlihat baru, hal tersebut
dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU No. 5 Tahun
1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang
pertama di bidang ini di Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan
yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara
dalam tingkat pertama.
3. Tingkatan Lembaga Peradilan :
a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
b. Pengadilan Tingkat Kedua
c. Kasasi oleh Mahkamah Agung
4. Peran Lembaga Peradilan :
a. Lingkungan Peradilan Umum
b. Lingkungan Peradilan Agama
c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
d. Lingkungan Peradilan Militer
e. Mahkamah Konstitusi
F. Sanksi Norma
a. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dai Tuhan YME. Sanksinya :
mendapat dosa
b. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau hati nurani
sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Sanksinya : akan dikucilkan orang
lain
c. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus
bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksinya : akan dicemooh oleh
masyarakat dalam pergaulan
d. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh
pemerintah. Sanksinya : dipenjara atau denda
G. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
1. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau
barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan
sendiri. Dari sudut pandang hukum, tindak korupsi secara garis besar mencakup unsurunsur
sebagai berikut :
a. Perbuatan melawan hukum
b. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
c. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
d. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
2. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa
Orde Lama (Dasar hukum : KUHP(awal), UU No. 24 tahun1960), Orde Baru (Dasar
hukum : UU No. 3 tahun 1971), dan Reformasi (UU No. 31 tahun 1999, UU No. 20 tahun
2001)
Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh beberapa institusi :
-Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kepolisian
- Kejaksaan
- BPKP
- Lembaga non-pemerintah. Misalnya ICW ( Indonesia Corruption Watch)
3. Dasar hukum pemberantasan korupsi
a. Pancasila sila kelima yaitu,”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
b. UUD 1945
c. UU RI No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
d. UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari KKN
e. UU RI No. 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi
f. UU RI No. 30 tahun2002 tentang tindak pidana korupsi
g. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan, peran
serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi
4. Klasifikasi Perbuatan korupsi
a. Korupsi yang dilakukan oleh perseorangan (korporasi)
b. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
c. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
5. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
a. Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang sportif dengan
mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan
negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama.
b. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau
keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat
membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabat secara adil dan
terbuka).
c. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan,
dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial
yang tinggi. (Pengawasan dari atasan semakin ditingkatkan)
d. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu
diusahakan kesejahteraan yang merata
PENGAKUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM
A.1. Pengertian dan Macam-macam HAM
1. Pengertian HAM
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa
Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”.
Secara umum HAM diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia
yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak
asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena
itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau
dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan
dilindungi.
Pengertian;
 seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
 anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
 wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang
 Tuhan yang memberi HAM, bukan negara
Berikut ini beberapa pengertian HAM yang dikemukakan oleh para ahli:
1) John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
2) Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan
sifatnya suci.
3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
4) Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau
kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
5) Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum
dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan
perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri
atas:
v Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
v Kebebasan beragama
v Kebebasan dari rasa takut
v Kebebasan dari kemiskinan
Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki
beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
2. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa
memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
3. Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu
hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
5. Macam-macam HAM
1. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama
dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi
dan sebagainya
2. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu,
membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain
sebagainya.
3. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan
sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan
dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4. hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural right), misalnya hak
kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain
sebagainya.
5. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(right of legal equality).
6. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan
hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan
sebagainya.
A.2. Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
v Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau
setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
v Aristoteles (384-322 SM)
Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan
kesejahtraan masyarakat banyak.
v Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland)
yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya
harus disetujui bangsawan.
v Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
Isinya:
 Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
 Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
 Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
 Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
v Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
Isinya:
 Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
 Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
 Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
 Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
 Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
 Pemilihan parlemen harus bebas.
v Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia
dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
Isinya:
 Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
 Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
v The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden
Thomas Jefferson.
Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan
merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia
hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of
happines)
v Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt
mengusulkan 4 kebebasan:
 Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and
expreeion)
 Kebebasan beragama (freedom of religion)
 Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
 Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)
v Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama
Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.
v 10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of
Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini
terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
 Hak kemerdekaan
Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama,
rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
 Hak politik
Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela
negara dan menjadi pegawai negara.
A.3. Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
1. Tujuan: melindungi martabat manusia
2. HAM dalam UUD 1945
ü Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan
ialah hak segala bangsa…….”. alinea ini mengandung 2 makna:
-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
ü Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi
politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.
ü Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas………,” ini merupakan
pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
ü Alinea 4, ”……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah
indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
….melaksanakan ketertiban dunia…..”. hal ini merupakan bahwa negara memberikan
jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
1. HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
2. Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
3. Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta
pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
4. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah
penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis,
berkeadilan sosial, melindungi HAM.
5. Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
6. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106
pasal.
7. PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi
dalam pelanggaran HAM yang berat
8. PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap
korban pelanggaran HAM berat.
– Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak
terbukti beersalah.
– Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku
ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti rugi
untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
1. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap
perempuan.
2. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus
dilingkungan peradilan umum
1. MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN
PENEGEKAN HAM DI INDONESIA
B.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
1. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di
indonesia
2. Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh
terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia
(pasal 67).
2. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
5. peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39
1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
1. pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum
internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal
71).
2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain (pasal 72).
3. Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM diIndonesia
4. komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
5. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal
Hak Asasi Manusia.
6. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
1. perdamaian kedua belah pihak
2. penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
penilaian ahli
3. pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui
pengadilan
4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan
perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
6. Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas
HAM menekankan:
7. membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
8. memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
9. mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
10. meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasuskasus
pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada
khususnya.
11. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif
gender dan hak anak
12. Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia.
13. Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas
bagi penegak hukum.
Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak
maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM
adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah
rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat
dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi
standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah
disusunnya kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:
1. pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
 pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
 Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara
memindahkan atau membunuhnya.
1. rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis,
suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan
internasional
2. terosisme resmi berskala besar
3. pemerintahan totaliter
4. penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
5. perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
6. kejahatan perang
1. b. Pelanggaran HAM dan penangannya
yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:
1. kejahatan genocide
2. kejahatan terhadap kemanusiaan
pembunhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
1. pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
2. Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara
memindahkan atau membunuhnya.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai
berikut:
1. pembunuhan
2. pemusnahan dan penyiksaan
3. perbudakan
4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
5. perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
6. perkosaan/perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
7. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin,
atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut
hukum internasional.
8. Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.
Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan
penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang
pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang
paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan
di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan
penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
1. Perilaku upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
2. a) Dalam lingkungan masyarakat
 Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
 Kesamaan harga diri antar pribadi
 Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
 Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
 Saling menghargai antar sesama manusia
1. b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
 Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
 Gerakan orang tua asuh
 Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
 Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
1. Hambatan Penegakan HAM
2. a) Faktor kondisi sosial-budaya
 Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi,
dll).
 Norma adat/budaya lokal.
b). Faktor komunikasi dan informasi.
 Letak geografis Indonesia yang luas
 Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di
seluruh wilayah Indonesia.
 Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.
c). Faktor kebijakan pemerintah
 Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan
HAM.
 Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.
d). Faktor perangkat Perundangan
e). Faktor aparat dan penindakannya.
1. Tantangan Penegakan HAM
Pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi
Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :
 Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental
dan memiliki keberlakuan universal.
 Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu
tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia.
 Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
 Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu
negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan
mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
 Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak
perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
 Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan
tanggungjawab Nasional.
 Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara
dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).
1. INSTRUMEN HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL HAM
2. Instrumen Hukum Internasional HAM
pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena
jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas
penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights).
Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal
Declaration of Human Rights ( UDHR), antara lain:
1. Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
2. Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara
anggota PBB
3. Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
4. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan
5. Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
6. Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
7. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
8. Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
2. Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia
Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural
Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan
itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk
mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.
Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3
Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak,
yaitu:
1. hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
2. hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan
fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
3. hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan
kemajuan ilmu pengetahuan.
3. UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun
2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi
manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM
berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang
bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial
wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra
ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta
menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak
aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal
Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia,
kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria.
Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong,
mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak
asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku,
gender, bahasa dan agama.
Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan
Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya
menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.
Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM
dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53
negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai
perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi
internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas,
pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang
berkaitan dengan HAM.
Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan
45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan
laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan
pendidikan, sera membuat rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang
masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.
Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu
oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup
para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja,
syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang
mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan.
Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati
pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations
Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan
ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang
bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas
seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC,
antara lain:
1. Pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu (The
Crime of Genocide)
2. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Against humanity)
3. Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain. (The Crime of
Aggression)
4. Kejahatan perang. (War Crimes)
Peranan Indonesia dalam Organisasi Internasional
1. Peranan Indonesia dalam Gerakan Non Blok
Peran serta Indonesia dalam Gerakan Non Blok adalah sebagai berikut :
a. Sebagai pemprakarsa lahirnya Gerakan Non Blok
b. Presiden Soekarno sebagai duta untuk penyampaian KTT Non Blok I kepada Presiden
Amerika serikat John F. Kennedi.
c. Indonesia menjadi penyelenggara sekaligus ketua Gerakan Non Blok dalam KTT GNB
di Jakarta pada Bulan September 1992.
d. Presiden Soeharto merintis dibukanya kembali Dialog Untara Selatan yang telah
lama mengalami pemutusan, yakni dalam KTT G-7 di Tokyo Jepang tahun 1993.
e. Indonesia selalu mengusulkan dalam KTT kemajuan Ekonomi, penghapusan
penjajahan, dan kemurnia GNB tetap dipertahankan.
2. Peranan Indonesia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sebagai anggota PBB Indonesia juga aktif dalam memelihara perdamaian di dunia.
Kontingen Garuda disingkat KONGA atau Pasukan Garuda adalah pasukan Tentara Nasional
Indonesia yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Indonesia mulai
turut serta mengirim pasukannya sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian PBB
sejak 1957.
3. Peranan Indonesia dalam Konferensi Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika diadakan di kota Bandung pada tanggal 19 april 1955 dan
dihadiri oleh 29 negara kawasan Asia dan Afrika. Konferensi ini menghasilkan 10 butir hasil
kesepakatan bersama yang bernama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.
Dengan adanya Dasa Sila Bandung mampu menghasilkan resolusi dalam persidangan PBB
ke 15 tahun 1960 yaitu resolusi Deklarasi Pembenaran Kemerdekaan kepada negaranegara
dan bangsa yang terjajah yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Dekolonisasi.
Isi dasasila bandung :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia seperti yang tercantum pada Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas semua bangsa.
3. Menghormati dan menghargai perbedaan ras serta mengakui persamaan semua ras
dan bangsa di dunia.
4. Tidak ikut campur dan intervensi persoalan negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri baik sendiri maupun
kolektif sesuai dengan piagam pbb.
6. Tidak menggunakan peraturan dari pertahanan kolektif dalam bertindak untuk
kepentingan suatunegara besar.
7. Tidak mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap integritas teritorial
atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Mengatasi dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan internasional secara jalan
damai dengan persetujuan PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan juga kewajiban internasional.
4. Peranan Indonesia dalam ASEAN
Peran indonesia dalam asean :
a. Ikut mendirikan asean
b. Diberi kepercayaan sebagai penyelenggara KTT Asean I. KTT ini dilaksanakan di Bali
pada tanggal 23-24 Februari 1976. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan KTT
Asean I adalah pembentukan Sekretariat Asean di Jakarta.
c. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asean pertama adalah H.R. Dharsono, seorang putra
Indonesia.
d. Indonesia pernah menjadi penengah konflik antara Vietnam dan Kamboja.
Adapula tujuan ASEAN adalah sebagai berikut :
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan
kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan cara menghormati
keadilan dan tertib hukum serta prinsip-prinsip PBB.
c. Memajukan kerja sama yang aktif dan tukar-menukar bantuan dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
e. Bekerja sama secara aktif di bidang pertanian dan industry, memperluas
perdagangan, komoditi internasional, industri perdagangan, jasa, dan meningkatkan
taraf hidup rakyat.
f. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi
internasional.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional
adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Sedangkan hak –hak hukum timbul berdasarkan jaminan undangundang
dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
I. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh. Hak dapat berbentuk kewenangan
atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari
dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabaila kewajiban
sudah dilaksanakan.
HAM adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah Tuhan yang
Maha Esa. Sedangkan hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat pada
diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya
universal, tidak terpengaruh satus kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga
negara dibatasi oleh satus kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak
warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua ham
juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki
jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia.
Haki ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan
atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan
kewajiabn dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status
kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu kewajiban warga
negara dibatasi oleh status kewarganegaraan sesorang. Akan tetapi meskipun demikian
konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula
ewajiban asasi.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduannya
memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan
haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga
negara juga tidak bisa dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul
hak-hak dan sebaliknya. Tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban yang
tidak seimbang. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial
yang berkepanjangan.
II. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik indonesia
Kewajiban Warga Negara
No
Pasal Kewajiban
1 27 ayat 1 Menaati hukum dan pemerintahan
2 27 ayat 3 Membela negara
3 30 ayat 1 Menjaga pertahanan dan keamanan negara
4 33 ayat 2 dan
3
Mempercayai negara dalam menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam untuk kepentingan rakyat
Hak Warga Negara
No
Pasal Hak
1 27 ayat 1 Mendapatkan persamaan kedudukan warga negara di
hadapan hukum dan pemerintahan
2 27 ayat 2 Mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak
3 28 Mendapatkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan
4 28 A Mendapatkan hidup serta hak mempertahankan hidup
5 28 C ayat 1 Mengembangkan diri dan pendidikan
6 28 D ayat 1 Mendapatkan sistem hkum yang adil
7 28 I ayat 4 Has asasi warga negara
8 29 ayat 2 Mendapatkan kemerdekaan untuk memeluk agamadan
menjalankan masing-masing
9 31 ayat 2 Mendapatkan biaya pendidikan dasar
10
34 Mendapatkan pemberian jaminan sosial
III. Kasus Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Faktor-faktor pelanggaran dan pengingkaran warga negara
Faktor Internal :
No
Faktor Penjelasan
1 Keadaan psikologis para
pelaku
Pelaku dalam keadaan kurang waras atau tertekan saat
melakukan pelanggaran
2 Sikap egois Pelaku hanya memikirkan diri sendiri, tanpa memikirkan
perasaan orang lain terutama orang yang ia langgarhak
asasinya
3 Tidak toleran pada orang
lain
Pelaku tidak memberikan toleransi kepadada orang lain
dalam menghadapi masalah besar maupun masalah kecil
4 Tingkat kesadaran HAM
pelaku sangat rendah
Pelaku tidaktau dan tidak mengerti tentang pelanggaran
HAM
5 Adanya pandangan HAM
bersifat individualistic
Pelaku merasa bebas karena dia tahu dia punya hak
sebagai manusia, sehingga mementingkan dirisendiri
tanpa memikirkan kepentingan orang lain
6 Tidak memiliki rasa empati
dan rasa kemanusiaan
Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa
memikirkan rasa kemanusiaan
7 Sifat individualistik Pelaku tidak ingin bersoaialisasi dengan masyarakat
8 Adanya dendam Pelaku memiliki dendam terhadap orang lain yang
menyebabkan si pelaku melakuakn pelanggaran HAM
9 Adanya deskriminasi dari
orang yang ada dalam
kesehariannya
Pelaku sering mendapat perlakuan deskriminasi dari orang
terdekatnya
Faktor Eksternal
No
Faktor Penjelasan
1 Ketidaktegasan aparat
penegak hokum
Perangkat hukum seperti polisi yang tidak tegas sehingga
sering terjadi pelanggaran HAM
2 Struktur sosial dan politik
yang memungkinkan
terjadinya pelanggaran
hukum dan HAM
Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif, terlebih
memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
3 Teknologi yang digunakan
secara tidak tepat
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang
positif, tetapi dapat dapat juga memberikan pengaruh
negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan
4
Contoh pelanggaran hak warga negara
1. Penangkapan dan penahaan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan
hukum
2. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim
yang dinilai oleh pemerintah menggangu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan
3. Pembungkaman kekebasan pers
4. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat
5. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah
Contoh pengingkaran kewajiban warga negara
1. Mengingkari kewajiban membayar pajak
2. Tidak mematuhi peraturan
IV. Upaya Pencegahan Pelanggaran hak warga negara
1. Menegakan supremasi hukum dan demokrasi
2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang
berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti KPK,
Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Lembaga Ombudsman Indonesia
3. Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU
4. Meningkatkan pelayanan publik
5. Badan-badan penegak hukum tidak boleh diskriminatif
6. Adanya kontrol dari masyarakat
Upaya pencegahan peningkatan kewajiban warga negara:
1. Melalui kegiatan di sekolah
a. Mengerjakan dan mengumpulkan pekerjaan rumah
b. Belajar secara rutin
c. Tidak terlambat ke sekolah
d. Melaksanankan tugas piket kelas dengan baik
e. Menjaga ketertiban peraturan sekolah
2. Melalui kegiatan masyarakat
3. Adanya sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
sebagai warga negara
4. Badan-badan penegak hukum tidak boleh deskriminatif
5. Adanya kontrol dari masyarakat
V. Lembaga negara dalam penegakan HAM
1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman
2. TNI melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan
gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya
3. KPK melakuakn penanganan terhadap kasusu-kasus korupsi dan
penyalahgunaan keuangan negara
4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk mnjatuhkan vonis atas kasus
pelangaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
PERSATUAN dan KESATUAN
1. Demokrasi dalam kerangka NKRI
Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam
ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat
dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD
1945 tentang sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”.
Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai
tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral
kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan
demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai
berikut:
A. Kekuasaan di Tangan Rakyat
a) Pembukaan UUD Alinea IV
b) Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
c) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
d) “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
e) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
f) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia
pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan
realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen
kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
B. Pembagian Kekuasaan
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut
Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”.
b) Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (Pasal 5 ayat 2,
pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya”. (pasal 5 ayat(2)).
“Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )”
(pasal 22 C ayat 4)
c) Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD
1945).
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
d) Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama.
Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945) Mekanisme
pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan
ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari
negara demokrasi.
C. Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau
mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
a) Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk
membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki
kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta
melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi
b) Pasal 20 A ayat 1
c) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.** )
d) Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR
2. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
a) Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III
b) Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak,
misal pasal 7B ayat 7.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan
keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah berdasarkan :
a. Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala
keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat
b. Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan
keputusan itu melalui suara terbanyak.
3. Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
a) Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan
didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen,
MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut
UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil
presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau
melanggar UUD.
b) Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut
maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
c) Penjelasan UUD 1945 tentag DPR
Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia
sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a) Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam system ketatanegaraan
Indonesia adalah di tangan rakyat
b) Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR.
4. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah:
a) Pasal 27 ayat 1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
c) Pasal 30 ayat 1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.** )
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan
berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan
dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1. Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
2. Makna Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik
dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan
mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia.
Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan).
Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan
lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh
bangsa Indonesia. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang
menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan
mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan
dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah,
dan lain-lain.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah
negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila
menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.
Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan :
a. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri
atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita
bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.
Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya
mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan
tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka
kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu,
manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta
melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan
modal dasar pembangunan nasional.
2. Arti Penting Persatuan dan Kesatuan serta Bhinneka Tunggal Ika
Apabila semua aspek kehidupan manusia ingin terbentuk secara harmonis, sebaiknya didasari
oleh nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan
dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:
1. mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia;
2. meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
3. mengembangkan semangat kekeluargaan; serta
4. menghindari penonjolan SARA. Lebih dari 84 tahun yang lalu para pemuda Indonesia telah
mengikrarkan bentuk perilaku yang mendukung persatuan dan kesatuan. Ikrar
kesepakatan para pemuda tersebut diwujudkan dalam sumpah yang dicetuskan pada
tanggal 28 Oktober 1928.
Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia seperti dinyatakan dalam Sumpah Pemuda
merupakan bentuk perilaku mengamalkan tetap tegaknya persatuan dan kesatuan. Salah satu
contoh perilaku mendukung persatuan dan kesatuan lainnya, yaitu kita memiliki rasa bangga
sebagai bangsa dan negara.
Bentuk dari rasa bangga terhadap bangsa dan negara diwujudkan dengan sikap mencintai dan
menggunakan produk dalam negeri. Apabila produk dalam negeri digunakan, dengan sendirinya
para pengusaha yang menciptakan berbagai produk dan pegawainya akan tetap memiliki
penghasilan dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang
sejahtera akan lebih kuat memiliki bangsa dan negara Indonesia jika dibandingkan dengan
masyarakat yang tidak sejahtera.
Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan, “… merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan, seluruh tindakan pemerintah, rakyat, dan bangsa
Indonesia harus mengarah kepada terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa
Indonesia.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna sesuai dengan keberagaman masyarakat
Indonesia saat ini. Pada awalnya Bhinneka Tunggal Ika dahulu hanya untuk menyatukan
kehidupan di tengah keberagaman beragama dan keyakinan, ternyata semboyan ini masih
sangat sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini. Masyarakat Indonesia semakin hari semakin
memiliki keberagaman yang sangat banyak. Kita tidak hanya beranekaraga dalam agama, suku
bangsa, ras, budaya, dan gender. Namun juga semakin beragam dalam cara berpikir,
berpendapat, berorganisasi, partai politik, aliran musik, cara berpakaian, dan sebagainya.
3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Dalam setiap kehidupan bermasyarakat, kesadaran akan berbangsa dan bernegara
mempunyai arti yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan menempati posisi sentral, artinya
kesadaran akan berbangsa dan bernegara mempengaruhi berbagai aspek kehidupan lainnya.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan
pemerintahan. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika,
bermoral, dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Sedangkan bernegara
adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara dan mempunyai cita-cita yang
berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun
nasionalisme.
Mengenai definisi wawasan Nusantara, berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN, wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
a. Kesadaran warga negara dalam berbangsa dan bernegara di era globalisasi
Berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air sekarang, dapat Anda saksikan di media
massa. Bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa, dan juga kelompok
masyarakat yang menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran
berbangsa dan bernegara. Krisis-krisis yang terjadi di Indonesia sangat lambat perubahannya,
sangat berbeda dengan negara-negara lain yang begitu cepat dalam mengatasi krisis. Hal ini
merupakan perhatian bagi semua warga negara bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara
sangatlah diperlukan.
Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara kepada semua, merupakan hal yang
sangat penting karena pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang tidak dapat
dipisahkan dari perjalanan panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara jangan
diperkirakan hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya,
sehingga dalam penerapannya pemuda lebih kreatif dalam menerapkan arti sadar berbangsa
dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakikat kesadaran berbangsa dan
bernegara itu sendiri.
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap seseorang yang harus sesuai
dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa.
Mewujudkannya dapat dilakukan dengan mencegah perkelahian antarperorangan atau
antarkelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi, baik di tingkat nasional maupun
internasional.
Secara prinsip, Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila.
Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama, dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya
yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian, apa yang sudah dirintis oleh
nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan kerajaan Majapahit perlu dipertahankan
dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
b. Hubungan antara kesadaran berbangsa dan bernegara dengan penerapan
wawasan Nusantara
Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, yaitu membina kerukunan serta menjaga
rasa persatuan dan kesatuan antarwarga negara. Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat
dimulai dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan,
lingkungan kerja, dan lain-lain. Dalam perwujudannya, dapat dilakukan dengan cara mencintai
budaya bangsa, mencintai produksi dalam negeri, mengakui, menghargai, dan menghormati
bendera merah putih, lambang negara, lagu kebangsaan Indonesia Raya, menjalankan hak dan
kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
c. Upaya untuk memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara dalam penerapan
wawasan Nusantara
Pemahaman tentang wawasan Nusantara akan menyadarkan warga negara untuk memiliki
cara pandang dan konsepsi wawasan Nusantara untuk dapat mengerti, memahami, dan
menghayati tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pandangan wawasan Nusantara
dapat menjawab tantangan dunia tentang globalisasi dan era baru kapitalisme. Wawasan
Nusantara sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara kepada warga masyarakat merupakan
hal penting yang tidak dapat dilakukan oleh bangsa ini karena warga masyarakat merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi bangsa. Akan tetapi, kesadaran berbangsa dan bernegara ini
tidak hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga
dalam penerapannya warga masyarakat lebih kreatif menerapkan kesadaran berbangsa dan
bernegaranya.
Di dalam meningkatkan dan memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara, terdapat
faktor-faktor pendukung. Faktor-faktor pendukung untuk menciptakan kesadaran berbangsa dan
bernegara antara lain sebagai berikut.
Orang tua harus mempunyai kesadaran dan memberikan contoh bersikap dan berperilaku
yang menjunjung tinggi pluralitas.
Rasa memiliki dan bangga berbangsa Indonesia, tegasnya hukum di Indonesia, dan pemerataan
kesejahteraan setiap daerah. Pemerintah harus mampu memberikan pemahaman kepada rakyat
bahwa hanya ideologi Pancasila yang dapat dijadikan pedoman dalam mengarungi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terwujudnya wawasan Nusantara juga dipengaruhi oleh hal-hal seperti diperlukan
kesadaran WNI untuk mengerti, memahami, dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga
negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara, berarti dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan Nusantara, sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar kedua hal tersebut dapat terwujud,
diperlukan sosialiasi dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah.
Wawasan Nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama
bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan fraksi-fraksi
antarkelompok dalam konteks sosiologis, politis, serta demokrasi dianggap hal yang wajar.
Perbedaan tersebut dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis, kreatif, dan sinergis untuk
saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan
atau tindakan yang melanggar norma-norma.
Kedudukan Bhinneka Tunggal Ika untuk memperkokoh NKRI
Pertanyaanya adalah isi jiwa apakah dari Bangsa Indonesia yang hendak dipresentasikan
dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika ? Melihat coraknya Pancasila,maka Bhinneka Tunggal Ika
merupakan sumbernya, maka kiranya tidak jauh dari kebenaran kalau diambil kesimpulan,
bahwa isi jiwa tentang tempatnya manusia, individu dalam pergaulan hidup manusia dari bangsa
Indonesia adalah prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai implementasi berpancasila.
Proposisi ilahiah adalah selaras dengan makna hermenuetika hukum dari prinsip
Bhinneka Tunggal Ika, artinya walaupun bangsa Indonesia itu berbeda-beda secara multi agama,
multi suku, multi budaya dst tetapi sesungguhnya berasal dari satu diri, yaitu bangsa Indonesia,
dan basis terkecil dari suatu bangsa adalah keluarga, yaitu kesatuan, kelompok, pergaulan
hidup manusia yang terdiri dari manusia yang berbeda-beda; ayah , ibu, anak-anak, ayah dan
ibu berbeda dari anak dalam umurnya, ayah dan ibu berbeda satu sama lain dalam kelamin; pria
dan wanita:pun anak-anak terdiri dari pria dan wanita; dan last but not least, diantara sekian
banyak manusia yang hidup bersatu merupakan keluarga itu, bahkan andaikata terdapat
diantaranya anak kembar, tidak ada yang sama kepribadianya. Katakanlah: "Tiap-tiap orang
berbuat menurut keadaannya masing-masing" Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih
benar jalannya.
Secara hermenuetika hukum hal itu dapat dikemukakan, bahwa makna Bhinneka
Tunggal Ika dalam hubungannya manusia Indonesia, yaitu persatuan dalam
Perbedaan/keragaman; Perbedaan/keragaman dalam persatuan yang disimpulkan dalam
pengertian "kekeluargaan", Jadi jika benar bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah sumber dari
Pancasila, maka menurut pandangan bangsa Indonesia atau menurut pandangan bangsa Barat
yang dilukiskan dengan "Men are created free and equal" , -Manusia dilahirkan bebas dan
merdeka, yang satu terpisah dari lainnya sumber ini ditemukan kembali dalam seluruh lembaga
kehidupan ketatanegaraan, hukum , dan sebagainya, maka kebenaran Bhinneka Tunggal Ika itu
harus diketemukan kembali dalam pembacaan Pancasila secara hermenuetika hukum dalam
Lambang Negara.
Menurut penulis pembacaan hermenuetika hukum Bhinneka Tunggal Ika
dalam perspektif lambang negara, yaitu perisai Pancasila adalah konsep Pancasila Berthawaf
yaitu :
"Sila Pertama dari Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bangsa Indonesia
percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, mengandung arti juga, seluruh alam ciptaan-Nya ini
adalah berbeda-beda, beraneka ragam ciptaannya melainkan merupakan satu kesatuan yang
terbedakan tetapi tak dapat terpisahkan satu sama lain, tetapi terdapat hubungan satu sama
lainnya. Jadi persatuan dalam perbedaan. keanekaragaman;
Perbedaan/keanekaragaman dalam persatuan dan sila kesatu ini menyinari keempat sila lainnya
dari Pancasila.
Sila Kedua dari Pancasila Kemanusian yang adil dan beradab, maknanya adalah bahwa
kemanusian yang beraraskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung nilai-nilai
kemanusian yang sesungguhnya adalah manusia-manusia Indonesia yang mewujudkan sifatsifat
Tuhan atau dalam tataran Islam mewujudkan As Ma'ul Husna dan salah satunya adalah
Yang Maha Adil. Jadi Perbedaan dalam persatuan/keaneragaman dan persatuan dalam
perbedaan/keaneka ragaman, artinya walaupun manusia berbeda agamanya, kebudayaannya
dan adat istiadatnya, maka sifat-sifat Tuhan yang hendak diwujudkan adalah bersifat universal
(Logosentrime) yaitu: Sifat Tuhan Yang Maha Esa,misalnya kejujuran, kebenaran dan menjadi
tugas manusialah mewujudkan sifat-sifat Tuhan itu dalam kehidupan antar manusia Indonesia,
ketika manusia menegakan keadilan sesungguhnya mereka sedang mewujudkan sifat-sifat Tuhan
dalam asma ul husna, yaitu Yang Maha Adil.
Sila Ketiga Persatuan Indonesia, adalah negara yang bangsanya terdiri dari Bhinneka
Tunggal Ika yang sesungguhnya adalah satu, yaitu Bangsa dan Negara Indonesia yang
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa- negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa (pasal 29 ayat 1 UUD 1945) dan kemerdekaan negara Indonesia adalah atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas (alinea 3 Pembukaan UUD 1945), itulah Negara Indonesia yang anak-anak bangsanya
bersatu berdasarkan jiwa dan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai-nilai universal yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa atau asma ul husna.
Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/Perwakilan, maknanya, bahwa musyawarah itu memerlukan sekurang-kurang
dua orang, ialah dua orang yang berlainan pendapat, Kalau tidak berlainan pendapat maka tidak
mungkin terdapat musyawarah. Walaupun ada perbedaan tetapi muaranya mencari kebulatan,
kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan; Jadi persatuan dalam
perbedaan; Perbedaan dalam persatuan. Prinsip inipun dicahayai oleh sifat-sifat Tuhan Yang
Maha Esa dalam mewujudkan sistem kerakyatan itulah Demokrasi Indonesia yang berbasiskan
Ketuhanan Yang Maha Esa (Demokrasi berbasiskan Teokrasi).
Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya apa yang
dimusyawarahkan atau yang diputuskan dalam kesepakatan oleh perwakilan rakyat Indonesia
semuanya itu adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
bukan untuk golongan atau segelintir individu di bangsa ini.
Dengan demikian Sila Kesatu menyinari keempat sila lainnya arti Ketuhanan Yang Maha
Esa menjadi nur bagi manusia-manusia Indonesia yang relegius, kemudian manusia –manusia
Indonesia bersatu membentuk persatuan Indonesia dengan prinsip keneka ragaman dalam
persatuan dan persatuan dalam keaneka ragaman (Bhinneka Tunggal Ika) dalam bentuk
Negara kebangsaan Indonesia, itulah NKRI dengan menjalankan Kerakyatan atau demokrasi
versi Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang mewakili rakyat Indonesia, dan hasil musyawarah tersebut diwakili oleh elemen rakyat
Indonesia itu semua ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
artinya secara hermenuetika hukum dapat dipaparkan sebagai berikut manusia-manusia
Indonesia membentuk persatuan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang
berdemokrasi Indonesia untuk menyepakati kesepakatan-kesepakatan hukum dalam berbagai
bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
disinari dan dibentengi serta berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang secara semiotika
hukum Pancasila dibaca secara berthawaf mulai dari Sila Kesatu ke sila Kedua, ke sila Ketiga, ke
sila Keempat, ke sila Kelima, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai
berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun
2009 (1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap,
ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pankal
ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2009 ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada
perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan
dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan
cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian
kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian
kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas
dan padi di bagian kanan bawah perisai.(cetak tebal dan miring dari penulis)
Teks normatif hukum peraturan perundang-undangan tersebut di atas khususnya pasal 48 ayat
(2), jika dibaca secara semiotika hukum dinamakan model Pancasila berthawaf yang seharusnya
menjadi dasar reaktualisasi semiotika hukum Pancasila, yaitu dalam kedudukan Pancasila
sebagai cita hukum dan sebagai sumber hukum negara serta dijadikan model ketika memetakan
asas-asas dan seluruh jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam kedudukan
seperti ini Pancasila sebagai cita hukum memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan sosiologis atau
didalam kapasitas ini Pancasila telah diderivikasikan kedalam norma-norma dalam kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan sehingga tidak menutup pembacaan semiotika hukum Pancasila
hanya dianalisis saat kelahirannya (sejarah perancangan Pancasila) sebagai produk sejarah atau
secara historis yuridis dan eksplanasi teori sistem norma hukum dengan menggunakan model
hirarkis piramida sebagai satu-satunya penafsiran semiotika hukum Pancasila sebagai cita
hukum bagi bangsa Indonesia yang sedikit banyak terpengaruh dengan paham positivisme
hukum Hans Kelsen yang kemudian dikembangkan oleh para penstudi hukum Indonesia seperti
Notonagoro dan para pengikutnya tetapi menutup pembacaan Pancasila berdasarkan perisai
Pancasila pada Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II anak bangsa Indonesia sendiri dari
luar Jawa, tetapi bangsa ini melupakannya dan sejarah selalu ditafsirkan berdasarkan selera
“Jawa sentris” benarkah gambar lambang negara kita burung Garuda, bukankah Elang Rajawali
Pancasila dengan semboyan bhinneka Tunggal Ika sebagaimana pidato Bung Karno 22 Juli 1958
“Terbang-terbanglah Elang Rajawali”, karena garuda adalah burung mitologi yang berbentuk
setengah burung setengah manusia, sedangkan PP Nomor 66 Tahun 1951 dalam penjelasannya
menyatakan: “Burung Garuda yang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan
dengan burung elang rajawali” demikian juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai
pengganti PP Nomor 66 Tahun 1951 juga menyatakan hal yang sama dalam penjelasan pasal
46 : Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang
sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupaiburung elang rajawali.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Kesadaran artinya menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, khususnya
dalam konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Seluruh elemen masyarakat harus ikut
bertanggung jawab menanamkan kesadaran ini.Untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan
bernegara dimasyarakat adalah dengan mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan kepekaan
sosial.Upaya Bangsa dan Negara agar dapat Bersaing dalam Era Globalisasi.
NO
BIDANG Contoh Upaya yang Harus Dilakukan
1. Agama
a.Saling menghargai antar umat beragama
b.Saling tegang rasa
c.Saling toleransi
2. Pendidika
n
a.Belajar dengan giat dan tekun
b.menjamin pendidikan anak minimal 9 tahun
c. Meningkatkan mutu pendidikan
3. Ekonomi
a.Mengembangkan produk-produk hasil Indonesia
b.Mengurangi hasi produk luar negeri yang dikirim ke Indonesia
c.Meningkatkan stabilitas ekonomi yang ada di Indonesia
4. Teknologi
a.Menyediakan fasilitas teknologi yang memadai
b.Mengolah sumber daya yang ada di Indonesia menjadi sebuah
teknologi yang bagus
c. Membuat teknologi buatan sendiri (pembuatan mobil oleh para anak
smk)
5. Politik a. Memberantas para pelaku korupsi
b. Saling bekerjasama dalam bidang politik luar negeri
c.Meningkatkan hokum dan aturan yang ada di dunia politik
B. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah
Sejarah perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh
tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara diplomatis,
yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia
Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof.
Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut adalah usulan dasar negara masing-masing tokoh.
A. Rumusan dasar Negara yang
diajukan oleh Muhammad Yamin
yang diajukan secara lisan pada
tanggal 29 Mei 1945.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
B. Rumusan dasar Negara
yang diajukan oleh Mr.
Soepomo tanggal 31 Mei
1945.
1. Persatuan Indonesia
2. Ketuhanan Yang Maha
Esa
3. Kerakyatan yang
berdasarkan
permusyawaratan
perwakilan
4. Pemerataan keadilan
social bagi seluruh
rakyat Indonesia
5. Kemakmuran
Indonesia dalam
ikatan Asia Timur Raya
D. Rumusan dasar Negara
yang diajukan oleh Ir.
Soekarno, Tgl. 1 Juni 1945!
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau peri
kemanusiaan
3. Mufakat atau
demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang terdiri atas delapan
orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara yang masuk untuk ditampung dan
kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno,
Drs.. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo,
R. Oto Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan BPUPKI dan panitia sembilan.
Rapat tersebut menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi Preambule (pembukaan).
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk Panitia Kecil perumus dasar negara.
Kemudian, Panitia kecil dibentuk dengan jumlah sembilan orang terdiri atas Ir Soekarno
(ketua), Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir,
H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, dan KH Wahid Hasjim. Pada tanggal
22 Juni 1945 berhasil merumuskan dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam
piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaann yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli - 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi
dan keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno
Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan tiga
rancangan dan dianggap selesai tugasnya.
Setelah BPUPKI bubar, dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang anggota-anggotanya terdiri atas orangorang yang berpengaruh di
masyarakat ketika itu dan dianggap mewakili berbagai macam daerah dan golongan dari seluruh
Indonesia. Ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Jumlah anggota PPKI berjumlah
21 orang. Ketika Jepang di bom atom oleh sekutu di Hirosima dan Nagasaki, terjadilah
kekosongan kekuasaan. Tentara Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat inilah kesempatan
digunakan untuk memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah
proklamasi, PPKI mengadakan sidang dan merumuskan beberapa hal berikut.
1. Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang bahan-bahannya hampir
seluruhnya diambil dari Piagam Jakarta. Namun, ada perubahan, yaitu:
a. Kata Hukum Dasar diganti menjadi Undang-Undang Dasar.
b. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pe
meluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Permusyawaratan perwakilan diganti menjadi permusyawaratan/ perwakilan.
2. Mengesahkan dan menetapkan UUD.
3. Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil
presiden Republik Indonesia.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Geopolitik
1.Geopolitik
Geopolitik terbentuk dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Geo berarti bumi/ planet
bumi, sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu yang berkaitan dengan
ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala urusan dan tindakan mengenai
pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Dalam geopolitik, negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu negara determinis dan negara
posibilitis. Negara determinis merupakan negara yang letak geografisnya memengaruhi peta
politik negara tersebut. Negara dalam posisi seperti ini biasanya berada pada wilayah yang
diapit oleh dua negara besar atau adikuasa sehingga terjadi pengaruh politik atas kebijakan
kedua negara adikuasa tersebut.
Negara posibilitis merupakan negara yang tidak menerima pengaruh secara dominan
dari negara yang berada di sekitarnya meskipun saling berdekatan. Negara posibilitis biasanya
hanya bersinggungan dengan faktor-faktor intern, seperti ideologi, sosial, budaya, dan militer.
Peran Geopolitik
a. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam negara tersebut;
b. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
2. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
a. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
b. Asas Wawasan Nusantara
1) Kepentingan yang sama.
2) Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik
perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3) Kejujuran.
4) Solidaritas.
5) Kerja sama.
6) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa
c. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
d.Implementasi Wawasan Nusantara
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia
Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah
A. Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
a. Teori Plato
Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sosial.
b. Teori Negara Kekusaan
1. Menurut Shang Yang :
tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
2. Menurut Nicholo Machiavelli :
Tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar
tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
c. Teori Teokratis ( Thomas Aquinas dan Agustius)
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta
tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
d. Teori Negara Polisi ( Immanuel Kant )
Negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta
pelindung hak serta kebebasan warganya.
e. Teori Negara Hukum ( Krabbe)
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum.
f. Teori Negara Kesejahteraan ( Mr.Kranenburg )
Tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Menelaah pembukaan UUD 1945 tujuan dan yugas negara kita yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
Dari tujuan tersebut negara kita termasuk negara yang menganut teori Negara
Kesejahteraan dan berdasarkan pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa negara
indonesia adalah negara hukum, maka negara kita juga menganut teori negara
hukum.
B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Ada tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan
pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman.
a. Kekuasaan membentuk undang-undang ( kekuasaan legislatif)
Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan
tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal
tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undangundang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan
tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undangundang.
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara.
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undangundang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan
ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses
pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang
yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden
setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib
diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam
mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang
dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakankebijakan
yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan
tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Kekuasaan pemerintahan negara ( kekuasaan eksekutif )
Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala
pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada
awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang
kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya
seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar,
meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai
kekuasaan berikut.
1) Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
2) Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
3) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari
unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah
dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi,
amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana.
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan
kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
1) Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan
membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan
pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah
rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
2) Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan
golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
3) Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti
dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan
memberikan grasi dan rehabilitasi.
c. Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman
dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal
ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal
24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan
perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung
tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah
Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut
memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan
dan kepastian hukum.
2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea ke-4 dapat disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi
seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di
luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya
negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap
keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara
Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga
negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara
Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau
mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara
asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.
2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir
maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara
untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga
yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan
bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya
secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan
(3) berikut.
Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
3. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu,
negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi
negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur
dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
berikut.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
4. Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera.
Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi
regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya.
Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di
dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan
antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.
Penanaman Kesadaran Berkonstusi
Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah
satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur
dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita
dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah
adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.
Berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Indonesia.
a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai
Kedudukan Komite Nasional Daerah
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-
Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur
dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah
4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b. Susunan pemerintahan daerah
Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia
No
Undang-Undang Susunan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun
1945
a. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan
dari Komite Nasional Daerah.
b. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional
Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah
dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
c. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah.
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun
1948
Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun
1957
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab
kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk
provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala
daerah provinsi untuk desa.
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
1) Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan
berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala
daerah (ex-officio).
2) Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
3) DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial
kepada DPRD.
Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun
1959 Pemerintah
daerah terdiri dari
kepala daerah dan
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Gotong Royong
(DPRD-GR) .
a. 1.Kepala Daerah
1. Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
2. Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan
dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari
luar DPRD.
3. Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus
Pemerintah Daerah.
4. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon
yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD
maupun dari luar anggota DPRD).
b. 2.DPRD-GR
1) Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan
karya.
2) Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada
instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik dan
golongan karya).
3) Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR
(bukan anggota).
Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun
1965
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
a. DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.
b. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
c. Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi
(Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk
kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25
orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
2. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan
sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun
1974
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2. Kepala Daerah
a. Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala
wilayah provinsi yang disebut gubernur.
b. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala
wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut
bupati/walikotamadya.
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun
1999
1. Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten
(bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala
desa.
2. Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah)
dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
3. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat
daerah lainnya.
4. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari
pemerintah daerah.
5. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab
kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung
jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
 Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun
2004
• Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun
2005
• Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun
2008
a. Pemerintahan Daerah
1) Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah
daerah provinsi dan DPRD provinsi.
2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas
pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota.
b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri
atas kepala daerah dan perangkat daerah.
c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan
2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan
negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja
pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan
tujuan negara.
Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan
ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah
otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. Melestarikan lingkungan hidup;
l. Mengelola administrasi kependudukan;
m. Melestarikan nilai sosial budaya;
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya;
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku
pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
D. Pembagian Urusan Pemerintahan
Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan
pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat
yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut.
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan dan keamanan
3. Peradilan/yustisi,
4. Moneter dan fiskal nasional
5. Agama
Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan
daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota seperti
yang terlihat dalam tabel di bawah ini.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun, yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun
kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Sistem Ketatanegaraan
Sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang
ketatanegaraannya di bagi menjadi tiga yaitu eksekutif,Legislatif,dan yudikatif. Pelaksanaan
mereka itu di serahkan kepada satu badan mandiri yang artinya masing2 dari mereka tidak
dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah
amandemen UUD1945.
 Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang
dalam menjalankan negara
 Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
 Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan
Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan
diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden
Tugas, Fungsi, danWewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945)
yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif.
Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling
sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.
Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota DPR
1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3. memilih dan dipilih
4. membela diri
5. imunitas
6. protokoler
7. keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
1. mengamalkan Pancasila
2. menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR
terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota
legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan
dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika
anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah
anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan
sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota
negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang
kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih
langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan
wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang
MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD
1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala Negara
1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
2. mengangkat duta dan konsul
3. menerima duta dari negara asing
4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa
bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi
6. memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan
tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah
peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan
kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri
dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya
dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan
sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2. memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan
dibawah UU terhadap UU
3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3. memutus pembubaran partai politik, dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut,
jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila
terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang
diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut
perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan
secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerahdaerah
dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal
proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
7. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi
Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan
hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan
antar lembaga.
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara
A. Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
C.F Strong // Negara kesatuan adalah bentuk negara yang wew enang legislatif tertinggi
dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah
pusat Pe merintah pusat dapat men ye rahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan
pemerintah pusat
Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat.
Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
2.Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham
negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti
yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang
bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima)
alasan berikut:
aUnitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
b Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
c Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di
daerah untuk membentuk negara federal
d Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
e Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara
kesatuan.Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara
agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik
Karakteristik :
1. Pada alinea ke-2 pembukaan UUD 1945 “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
2. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara
kesatuan, yang berbentuk Republik”
3. Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “… dalam upaya
membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”
4. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara
dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang”
Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk
pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
sekaligus sebagai kepala negara Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem
pemerintahan presidensial. Dalam periode ini yang dipakai sebagai landasan adalah Undang-
Undang Dasar 1945. Pada masa ini belum terbentuk lembaga tinggi seperti DPR, MPR, MA DPA
dan BPK. Kekuasaan tertinggi murni berada pada presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.Pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut UndangUndang
Dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia
sebagai negara diktator, karena kekuasaan negara terpusat kepada presiden. Untuk melawan
propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat
1) Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku
selama enam bulan) Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang
semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat Pada dasarnya
maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik yang
sebanyak-banyaknya oleh rakyat Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa
salah satu ciri demokrasi adalah multipartai Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia
barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi
3) Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem
pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.Maklumat tersebut
kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan
presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem
pemerintahan negara kita.Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai
penganut sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dalam hal ini para menteri tidak
bertanggung jawab kepada presiden akan tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh
BP KNIP. Kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang sekali dijatuhkan dengan mosi
tidak percaya dari DPR
1) Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli 194711 November 1947
2) Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
3) Kabinet Hatta I : 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
4) Kabinet Darurat (Mr Sjafruddin Prawiranegara) : 19 Desember 1948-4 Agustus1949
5) Kabinet Hatta II : 4 Agustus 1949-20 Desember 1949)
Periode Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan
Konferensi Meja Bundar yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal
27 Desember 1949.
b. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950
merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam
Persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara
Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang
presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta kembali
mengisi dua jabatan tersebut. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem
pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh
seorang perdana menteri.
Pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden.
1) Kabinet Natsir : 6 Sepetember 1950-27 April 1951
2) Kabinet Sukiman-Suwirjo : 27 April 1951-3 april 1952
3) Kabinet Wilopo : 3 April 1952-30 Juli 1953
4) Kabinet Ali Sastroamidjojo I : 30 Juli 1953-12 Agustus 1955
5) Kabinet Burhanudin Harahap : 12 Agustus 1955-24 Maret 1956
Dektrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut
1) Pembubaran konstituante
2) Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3) Pembentukan MPR dan DPA sementara
c Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden
Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin.
Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin
1) Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong
Royong (DPRGR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
2) Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3) Penetapan Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
4) Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No 13 Tahun 1959 yang anggotanya
berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di
Indonesia
5) Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila,
kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang
dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme)
d Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru)
Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun
1966. Prioritas utama yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru bertumpu pada
pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap.
Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut
1) Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya
70 dollar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1000 dollar Amerika
Serikat
2) Suksesnya program transmigrasi
3) Suksesnya program Keluarga Berencana
4) Sukses memerangi buta huruf
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya:
1. Merajalelanya penyakit yang umum ada di pemerintahan yakni penyakit KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
2. Pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah tidak dijalankan secara merata, sehingga
hal ini menyebabkan kesenjangan pembangunan yang terjadi antara pembangunan yang ada
di pusat dan pembangunan yang ada di daerah. Hal tersebut terjadi karena kekayaan daerah
yang ada tersedot sebagian besar ke pusat.
3. Akibat dari tidak meratanya pembangunan tersebut (kesenjangan pembangunan), banyak
pihak yang merasa tidak puas terutama dari pihak Aceh dan Papua.
4. Terjadinya kecemburuan social antara penduduk pribumi dengan para transmigran yang
datang, hal ini disebabkan para transmigran mendapatkan tunjangan yang cukup besar dari
pemerintah pada awal tahun (tahun pertama)
5. Semakin bertambahnya kesenjangan Ekonomi (pendapatan) antara warga Miskin dengan
warga yang kaya.
6. Terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat pribumi, terutama bagi warga Tionghoa.
7. Tidak adanya kebebasan berpendapat (dibungkamnya kritik serta oposisi yang
diharamkan).
8. Tidak adanya kebebasan pers, pers sangat terbatas dalam mengajukan aspirasinya. Hal ini
dapat terlihat dari banyaknya koran serta majalah yang dibrendel.
9. Keamanan dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan kekerasan, contohnya seperti
‘penembakan misterius’.
10. Tidak adanya rencana suksesi atau penurunan kekuasaan presiden ke presiden yang
selanjutnya.
11. Terjadinya penurunan birokrasi di Indonesia, hal ini terjadi karena adanya prinsip “yang
penting bapat senang”. Penyimpangan yang satu ini merupakan penyimpangan yang paling
fatal yang terjadi selama masa orde baru, karena tanpa adanya birokrasi / system
pemerintahan yang efektif Negara tentu akan emngalami kehancuran.
d. Periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi)
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan
yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan
yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga
negara.Dalam era reformasi terjadi 4 kali amanden tahun 1999,2000,2001,2002
perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-
Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut
1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
4 Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa jabatan (Pasal 7)
5 Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28 A-28J)
6 Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
7. Presiden bukan mandataris MPR
8. MPR tidak lagi menyusun GBHN
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C)
10. Anggaran pendidikan minimal 20 % (Pasal 31)
11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus
B. Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme
1. Karakteristik Negara Federal
Negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, namun yang
berdaulat dalam negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan
dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
a) hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b) hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
c) hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum
maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d) hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
e) hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya masalah pos,
telekomunikasi, statistic
Perbedaan Federal dan Kesatuan
1.Dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat Adapun, dalam negara serikat, negara
bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur
organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal
2.Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam
suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah
(lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara
serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu,
telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal
2. Federalisme di Indonesia (27 Desember 1949 - 17 Agutus 1950)
Karakteristik :
1) Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen
sebagaimana lazimnya
2) Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden
3) Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen
4) Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun
harus melalui keputusan pemerintah
5) Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya
pengaruh besar terhadap pemerintah.DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya
kepada kabinet
6) Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan